Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Alexander Marwata Pimpinan KPK, Kas dan Setara Kas Naik Rp. 1,3 Miliar

Sebelum jadi pimpinan KPK, pria kelahiran 26 Februari 1967 ini merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kolase Tribun Pontianak
Alexander Marwata Pimpinan KPK. Cek harta kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek data Harta Kekayaan Alexander Marwata Wakil Ketua atau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam artikel ini.

Sebelum jadi pimpinan KPK, pria kelahiran 26 Februari 1967 ini merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebagai pejabat publik, Alexander Marwata diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Andi Iwan Darmawan Aras Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Intip Koleksi Garasinya

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 30 Juli 2023, Alexander Marwata tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah pada 3 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 10.624.837.939.

Kas dan setara Kas jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaanya.

Alexander Marwata tercatat memiliki Kas dan setara Kas Rp. 3,9 Miliar.

Jumlah Kas dan setara Kas ini naik sekitar Rp. 1,3 Miliar jika dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya.

Untuk alat transportasi dan mesin, ia melaporkan mempunyai tiga buah mobil, dua sepeda motor dan sepeda.

Untuk motor, ia masih mengoleksi Honda Kirana tahun 2003, dan Honda Beat tahun 2014.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved