Berita Viral

Praktik Jual Beli Seragam Sekolah Mahal, Viral Aturan Baru Ditegaskan Kemendikbud

Praktik jual beli seragam sekolah mahal, kini Kemendikbud mengeluarkan aturan baru ditujukan kepada pihak sekolah maupun orangtua murid

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Para murid sekolah dasar (SD) mengenakan seragam merah putih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Praktik jual beli seragam sekolah mahal, kini Kemendikbud mengeluarkan aturan baru ditujukan kepada pihak sekolah maupun orangtua murid menjadi Berita Viral hari ini Jumat 28 Juli 2023.

Kasus seragam sekolah yang dijual mahal oleh pihak sekolah menuai kritik dari banyak kalangan.

Kasus itu terjadi di SMA Negeri 1 Kedungwaru, Tulungagung yang menjual seragam sekolah sebesar Rp 2 juta.

Atas kejadian itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan Komite Sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG) untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah.

Termasuk, dalam penentuan harga serta pilihan untuk mengatur adanya seragam sekolah.

BREAKING NEWS : Polemik Sekolah Jual Seragam Mahal, Unjuk Rasa Pecah di Kantor Dinas Pendidikan

"Pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orangtua," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, Jumat 28 Juli 2023.

Dia mengaku, Kemendikbud Ristek melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan pihak sekolah bisa melakukan musyawarah terkait keluhan ini.

Dia berharap dengan musyawarah itu bisa memecahkan masalah yang ada.

"Lewat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah," jelas dia.

Praktik jual beli seragam sekolah sudah berlangsung lama

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Terlebih, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa jual beli saragam sudah berlangsung lama di sekolah negeri.

"Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan (Disdik) atau kepala daerah," ujar Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah.

Bagi P2G, kata dia, seharusnya keberadaan Pengawas Sekolah berperan penting mencegahnya terulang.

Viral Kisah Ojol Selamatkan Penumpang dari Kasus Penipuan, Sampai Gemeteran dan Ingin Kabur

Namun, Pengawas Sekolah membiarkan dan menganggap penjualan segeram sekolah itu normal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved