Satlantas Polres Melawi Berikan Imbauan Tertib Lalu Lintas Kepada Para Penguna Jalan

utamakan kesealamatan dari pada kecepatan, serta hindari pelanggaran yang di atensi yaitu tabrak lari

Editor: Jamadin
Humas Polres Melawi
Satlantas Polres Melawi Berikan Imbauan Tertib Lalu Lintas Kepada Para Penguna Jalan, Kamis 27 Juli 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI  – Guna menumbuhkan dan menciptakan kesadaran tertib dalam berlalu lintas personel Satlantas Polres Melawi berikan imbauan serta mengbagikan brosur petunjuk keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada masyarakat penguna Jalan Raya, yang mana di dalam brosur tersebut terkait peraturan berlalu lintas di jalan raya dan pengertian Surat Izin Mengemudi, Kamis 27 Juli 2023 pagi.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H., melalui PS Kasat Lantas Iptu J. E Kusuma S.A.P., sebagai bentuk memberikan pelayanan serta memberikan pemahaman pentingnya tentang tertib dalam berlalu lintas serta cegah terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas tabrak lari.

"Mengajak masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, mari bersama sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya, utamakan kesealamatan dari pada kecepatan, serta hindari pelanggaran yang di atensi yaitu tabrak lari." tuturnya.

Bag SDM Polres Sekadau Gelar Lakatpuan Fungsi Teknis Lantas Tentang Tilang Manual

Imbauan kepada masyarakat terkait tabrak lari dalam pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved