Hingga Pertengahan 2023, PNBP dari Kejari Pontianak Capai 19,8 M

Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan PNBP tersebut didapat dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk melelang barang bukti.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto saat memberikan keterangan terkait kinerja Kejari Pontianak sepanjang 2023. Selasa 25 Juli 2023, Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2023, mulai januari hingga Juli, PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) yang dihasilkan Kejaksaan Negeri Pontianak mencapai 19, 8 Miliar Rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan PNBP tersebut didapat dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk melelang barang bukti dengan nilai mencapai lebih dari 15 milyar rupiah.

Kemudian, dari denda tilang lebih dari 200 juta rupiah, ongkos perkara, denda, uang sitaan mencapai 3 milyar rupiah.

"PNBP ini didapat dari pelaksanaan putusan pengadilan terutama dalam lelang itu ada sekira 15 milyar sekian, denda tilang, ongkos perkara, uang sitaan dan sebagainya, itu terhitung sampai 20 Juli 2023,"ujar Yulius Sigit Kristanto saat mencapaikan kinerja Kejaksaan Negeri Pontianak dalam semester pertama di 2023, Selasa 25 Juli 2023.

Kemudian, Pada kesempatan ini, Yulius Sigit juga menyampaikan bahwa pada semester 1 2023, bidang Intelijen telah melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya Jaksa masuk sekolah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), serta sejumlah kegiatan lainnya.

Lalu, pada bidang Pidana Umum, dalam waktu 6 bulan, Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak telah menangani sebanyak 364 perkara, dengan target per tahun 420 perkara. (*)

Baca juga: Kejari Pontianak Musnahkan Berbagai Barang Bukti Hasil Pidana, Dipotong, Digilas, Hingga Dibakar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved