Pengamat Wanti-wanti Jika Kratom Masuk Golongan 1 Narkotika Rugikan Petani dan Warga Kalbar

Ia juga mengungkapkan selama ini tidak adanya warga Kalbar yang sakit atau kecanduan akibat dari adanya daun Kratom tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Daun Kratom atau Purik yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat Kapuas Hulu, Senin 27 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menilai, jika daun Kratom masuk golongan 1 narkotika maka akan menyakitkan bagi petani Kratom dan warga Kalimantan Barat.

"Tentunya ini akan sangat menyakitkan bagi petani Kratom dan warga di Kalbar. Karena sangat banyak petani dan anak-anak muda yang menyandarkan perekonomiannya dari daun Kratom ini," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Senin 24 Juli 2023.

Ia juga mengungkapkan selama ini tidak adanya warga Kalbar yang sakit atau kecanduan akibat dari adanya daun Kratom tersebut.

"Tidak ada warga kalbar yang sakit atau kecanduan sebagaimana yang telah mengkonsumsi narkotika," ungkapnya.

"Rencana Kratom dimasukkan kedalam golongan 1 narkotika, berarti negara telah menempatkan tumbuhan ini sebagai tumbuhan yang dilarang dan harus dimusnahkan, kebijakan ini sungguh menyakitkan sebagai warga Kalbar," jelasnya.  

Kratom Akan Masuk Golongan 1 Narkotika, Pengamat: Kebijakannya Harus Dikaji Secara Ilmiah

Ia juga berharap adanya rencana pelarangan ini bukan karena adanya tekanan dari luar negeri karena persaingan ekonomi.

"Karena memang beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam telah melarang penggunaan Kratom di negara mereka semoga saja bukan karena mereka bukan produsen Kratom," katanya.

"Walaupun BALIPOM sejak tahun 2016 telah melarang Kratom sebagai obat alternatif, tetapi Permenke No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak memasukkan Kratom sebagai jenis narkotika. Jadi belum ada larangan terhadap Kratom ini," jelasnya.

Namun demikian, Herman Hofi juga berharap terkait rencana Kratom akan masuk ke dalam golongan 1 narkotika harus dikaji secara ilmiah.

"Kebijakan ini harus betul-betul cermat dan di kaji secara ilmiah, juga dapat dipertanggungjawabkan kalau kenyataannya benar bahwa Kratom masuk pada golongan 1 narkotika," katanya.

Kratom Akan Masuk Golongan 1 Narkotika, Anggota DPR Daniel Johan: Hanya Sekedar Opini, Tak Ada Dasar

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved