Berita Viral
Gila! Reaksi Para Bule Saat Tahu Kerja di Indonesia Cuma Digaji Rp 4,5 Juta Sebulan
Sontak reaksi yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral media sosial mendapat ragam komentar dari berbagai belahan dunia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Reaksi seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terkejut mengetahui jumlah gaji yang diperoleh pekerja di Indonesia.
Sontak reaksi yang terekam dalam sebuah video itu menjadi viral media sosial mendapat ragam komentar dari berbagai belahan dunia.
Video tersebut beredar secara luas di media sosial, termasuk di platform Twitter.
Satu diantaranya seperti diunggah oleh akun Twitter berikut pada Minggu 16 Juli 2023.
"bule aje kena culture shock tau gaji warga kita, bahagia itu tolak ukurnya emg bukan gaji, tapi kalo gede siapa yg ga bahagia coba, spill culture shock kerja di jkt dong selain gaji apaan," tulis akun tersebut pada unggahan videonya.
• VIRAL Kisah Anak Driver Ojol Lolos Seleksi Polri Tanpa Uang, Ternyata Dijebak
Dalam video itu, terlihat beberapa WNA diminta untuk menebak berapa gaji per bulan pekerja di Indonesia.
Sebagian besar menebak rata-rata gaji mulai dari 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta per bulan hingga 5.000 dollar AS atau Rp 75 juta per bulan.
Namun, saat perekam mengatakan upah yang dikantongi sekitar Rp 4,5 juta, penduduk Amerika Serikat itu menunjukkan reaksi terkejut.
"Itu gila sih. Apakah mereka baik-baik saja?" kata salah satu orang dalam video.
Hingga Jumat 21 Juli 2023 sore, unggahan tersebut telah ditonton hingga 2,7 juta tayangan.
Video itu juga menuai lebih dari 7.000 suka, dan 2.200 twit ulang dari warganet Twitter.
Tanggapan Kemnaker
Terakit unggahan viral tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan tanggapannya.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, perlu pemahaman struktur pengupahan di Indonesia, bagaimana kebijakan ini diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.
"Negara memberikan pelindungan bagi pekerja agar upahnya tidak dibayar semena-mena tanpa dasar perhitungan yang jelas," ujarnya yang dihubungi Kompas.com pada Rabu 19 Juli 2023.
Itulah mengapa, menurut Anwar, terdapat ketentuan mengenai upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) sebagai jaring pengaman.
Adapun upah minimum tersebut, hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Upah minimum juga mempertimbangkan kondisi daerah setempat, yakni dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar.
Dia menegaskan, negara juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.
Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.
Pelindungan tersebut, lanjut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.
"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.
Kenaikan UMP tertinggi dan terendah
Diketahui, masing-masing pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022 lalu.
Dilansir dari Serambinews.com (30/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemnaker, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Adapun besaran UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Kemudian provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
Untuk wilayah Sumatera, UMP 2023 dipimpin oleh Provinsi Bangka Belitung dengan besaran Rp 3.498.479, atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.
Kemudian disusul Provinsi Aceh dengan besaran UMP Rp 3.413.666, atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.