Public Service

Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota, Simak Penjelasannya!

Simak penjelasan Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan tanpa pindah fasilitas kesehatan atau faskes?

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Melihat Pelayanan Faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan-Simak penjelasan tanpa perlu pindah faskes Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota. 

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"

- Lalu masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email

- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email.

- Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif

- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"

- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS Kesehatan

- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.

- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah.

- Tetapi perlu diketahui, bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

2. Lewat Care Center 165

Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165.

Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.

 3. Lewat Mobile Customer Service (MCS)

Cara berikutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa melalui Mobile Customer Service (MCS).

Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved