Waspada Rabies
Kabupaten Landak Resmi Tetapkan Status KLB Kasus Rabies!
Status KLB itu ditetapkan karena sudah ada tiga orang yang meninggal dunia akibat Rabies.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak resmi tetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap penyakit Rabies akibat gigitan hewan peliharaan seperti Anjing, Rabu 19 Juli 2023.
Status KLB itu ditetapkan karena sudah ada tiga orang yang meninggal dunia akibat Rabies, yang tersebar 1 orang di Kecamatan Banyuke Hulu, 1 orang di Kecamatan Menyuke dan 1 orang di Kecamatan Sengah Temila.
Selain itu, ada 447 korban yang terkena gigitan oleh Anjing.
"Diharapkan dengan penetapan status KLB ini, dukungan pemerintah provinsi dan pusat semakin maksimal untuk menanggulangi penyakit Rabies ini," kata Pj Bupati Landak Samuel.
• 49 Warga Kapuas Hulu Tergigit HPR, Tak Ada Positif Rabies
Samuel mengatakan saat ini pemerintah daerah dan provinsi tengah gencar melakukan sosialisasi agar para pemilik peliharaan memperbolehkan peliharaannya mendapatkan vaksin untuk mencegah terkena Rabies.
Dikatakan Samuel, sampai saat ini masih banyak warga yang menolak melakukan vaksin bagi hewan peliharaan peliharaannya, terutama Anjing.
Alasannya pun beragam, ada yang takut Anjingnya menjadi loyo dan bahkan takut peliharaannya akan mati setelah divaksin.
"Nah ini kita lakukan sosialisasi secara intensif bersama pemerintah provinsi, untuk mengatasi masalah Rabies ini. Pada akhirnya kita akan lakukan upaya paksa agar pemilik hewan mau divaksin, tapi untuk sekarang masih upaya persuasif," pungkas Samuel.
• 5 Imbauan Pj Bupati Samuel Usai 3 Orang Meninggal Akibat Rabies di Landak
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Landak-Samuel-Status-KLB-itu-ditetapkan-karena-sudah.jpg)