Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Widya Hastuti Ketua DPRD Melawi, Punya Kas dan Setara Kas Rp 26 Juta

Tanah dan bangunan Warisan di Melawi jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaanya.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase foto Widya Hastuti Ketua DPRD Melawi. Cek harta kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Widya Hastuti Ketua DPRD Melawi dalam artikel ini.

Widya Hastuti merupakan Politisi Nasional Demokrat (NasDem).

Sebagai pejabat publik, Widya Hastuti diamanahkan melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Harta Kekayaan 5 Wakil Menteri Baru Presiden Jokowi, Salah Satunya Masuk Daftar Orang Paling Tajir

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 17 Juli 2023, Widya Hastuti tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru telah disampaikan Widya Hastuti pada 27 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Widya Hastuti mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 892.128.833.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebanyak Rp. 226.406.109.

Tanah dan bangunan Warisan di Melawi jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaanya.

Untuk alat transportasi dan mesin, ia memiliki satu unit mobil dan sebuah sepeda motor.

Widya Hastuti pun tercatat hanya mempunyai Kas dan setara Kas sebesar Rp. 26 Juta.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan M Kebing L Ketua DPRD Kalimantan Barat, Punya Kas dan setara Kas Rp 40 Juta

Berikut Rincian Harta Kekayaan Widya Hastuti

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved