Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan M Kebing L Ketua DPRD Kalimantan Barat, Punya Kas dan setara Kas Rp 40 Juta

Ia menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Dapil Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang.

|
TRIBUN PONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. Cek Harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek jumlah Harta Kekayaan M Kebing L Ketua DPRD Kalimantan Barat dalam artikel ini.

Pria yang bernama lengkap Michael Kebing Lyah ini merupakan politisi PDI Perjuangan.

Ia menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Dapil Kapuas Hulu, Melawi, dan Sintang.

Sebagai pejabat publik, M Kebing L diamanahkan melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan Agus Sudarmansyah Ketua DPRD Kubu Raya, Intip Koleksi Tanah dan Bangunannya

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 16 Juli 2023, Michael Kebing Lyah tercatat rutin melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Teranyar disampaikan M Kebing L pada 14 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, M Kebing L mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 953.391.330.

Jika dibandingkan dengan LHKPN dua tahun sebelumnya yakni periodik 2021 dan 2020, jumlah yang disampaikannya sama.

Tak ada perubahan baik pengurangan maupun penambahan pada Harta Kekayaan M Kebing L.

M Kebing L tercatat mempunyai aset berupa tanah dan bangunan di Kapuas Hulu.

Ia juga mempunyai tanah di Kubu Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved