KPU Sanggau Terima Surat soal Permintaan Nama Calon PAW Anggota DPRD Fraksi Golkar

KPU Sanggau akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2019. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/KPU Sanggau
Anggota KPU Sanggau, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iis Supianto. KPU Sanggau. Ist. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tentang permintaan nama Calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 dari Partai Golkar

"Surat tersebut diterima pada tanggal 11 Juli 2023 melalui surat nomor 170/202/DPRD tentang permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 dari Partai Golkar,"katanya, Kamis 13 Juli 2023.

Iis mengatakan, usulan pemberhentian atas nama Arkadius Mungpin telah diresmikan pemberhentiannya melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 935/PEM/2023 tertanggal 21 Juni 2023, karena alasan meninggal dunia.

"Maka terhadap surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tersebut akan kami proses sesuai mekanisme yang tercantum dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dengan menyampaikan nama pengganti antar waktu, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya dari Partai Golkar Dapil Sanggau II," jelasnya.

Terhadap peringkat berikutnya lanjut Iis, tentu dari KPU Sanggau akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2019. 

"Oleh karena Partai Golkar pada Dapil Sanggau II telah memperoleh 2 kursi pada pemilu 2019, maka sesuai aturannya nama pada peringkat suara terbanyak ketigalah yang akan kami sampaikan namanya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau, untuk dilakukan proses penggantian antar waktu selanjutnya," pungkasnya.

Polisi Amankan Pria Diduga Bandar Sabu di Sekayam Sanggau

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved