Kejaksaaan Negeri Singkawang Siap Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Singkawang ini dibuka dan dipaparkan materi secara langsung oleh Kepala BPJS Cabang Singkawang...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singkawang menjalin silahturahmi dan memperkuat sinergi dengan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka untuk menegakkan kepatuhan Badan Usaha (BU) terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singkawang menjalin silahturahmi dan memperkuat sinergi dengan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama Strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Senin (3/7/2023).

Adapun penandatanganan Perjanjian Kerjasama Strategis (PKS) ini sebagai wujud untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya di wilayah Kota Singkawang.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Singkawang ini dibuka dan dipaparkan materi secara langsung oleh Kepala BPJS Cabang Singkawang, Eka Susilamijaya.

Eka susilamijaya, dalam sambutannya turut mengapresiasi kehadiran Kejaksaan Negeri beserta Jajarannya yang siap sedia bekerja sama.

Program JKN Bantu Perawatan Kehamilan dan Kelahiran Istri Pedagang di Sintang

Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat khususnya kepada Badan Usaha agar dapat lebih taat lagi dalam membayar iuran kepesertaan bagi karyawan.

Eka Susilamijaya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri sebagai jembatan penengah antara BPJS Kesehatan dan Badan Usaha jika dalam pengawasan yang dilakukan terdapat adanya ketidakpatuhan badan usaha.

Eka Susilamijaya juga mengatakan sejauh ini kerja sama yang telah dijalin bersama Kejaksaan Negeri Kota Singkawang sudah banyak memberikan manfaat yang dapat dilihat dari semakin meningkatnya Badan Usaha yang patuh dalam membayar iuran kepesertaan karyawannya.

"Kami memohon arahan dan bantuan Kejaksaan Negeri. Setelah kami melakukan mediasi, kunjungan, dan pemeriksaaan sampai beberapa kali ke Badan Usaha. Jika memang tidak ada kepatuhan dari Badan Usaha, maka kami memohon bantuan Kejaksaan Negeri melakukan Pemeriksaan," Ujar Eka.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta membayar iuran. Adapun sanksi dari ketidakpatuhan tersebut dapat berupa sanksi tertulis, sanksi denda, dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Eka Susilamijaya juga menyebutkan bahwa jika permasalahan hukum perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang sering dihadapi oleh BPJS Kesehatan sehingga sangat diperlukan adanya tindakan penyelesaian dan penanganan yang serius, maka dari dari itu diperlukan kerjasama lanjutan untuk menjaga harmonisasi yang terjaga dan sebagai langkah antisipasi juga apabila dikemudian hari ditemukan kembali Badan Usaha yang tidak patuh.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Singkawang juga memiliki wewenang yang dimana secara langsung dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan Cabang Singkawang untuk menyampaikan informasi kepada Badan Usaha agar seluruh Badan usaha dapat patuh terhadap kewajibannya.

"Kerjasama ini saya harap dapat berkelanjutan antara BPJS Kesehatan Cabang Singkawang dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, adapun manfaat yang saat ini kami rasakan sudah banyak Badan Usaha yang mulai patuh dan rutin membayar tagihan kepesertaan," sambung Eka.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani juga menyebutkan akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang.

Ia juga menyebutkan pihaknya siap melakukan pendampingan dalam melakukan penindakan atas kasus perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang telah disepakati dan disetujui bersama melalui penandatangan PKS ini.

“Kami siap untuk melakukan upaya hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan, salah satunya dengan melakukan mediasi terhadap badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Selain  itu siap memperkuat sinergi antara pihak kejaksaan dan BPJS Kesehatan dan siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singkawang dalam penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja Kantor Cabang Singkawang,” ucap Nur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved