Aturan Baru! Status ASN Kini Resmi Berubah jadi 3 Unsur, Dampak Tenaga Honorer Dihapus
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru berupa istilan dalam status Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Diketahui, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.
Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.
Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex dalam keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
KABAR Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Penjelasan Pemerintah |
![]() |
---|
BESARAN Gaji PNS, PPPK hingga TNI-Polri 2025 Jika Naik 8 Persen Lengkap Semua Golongan dan Pangkat |
![]() |
---|
Contoh Soal Tes Seleksi Guru IPA Fisika Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Bupati Ontot Lepas Empat PNS Sanggau Untuk Ikuti Pornas Korpri |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Rekrut 2.391 PPPK Paruh Waktu, Tenaga Teknis Jadi Alokasi Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.