Aturan Baru! Status ASN Kini Resmi Berubah jadi 3 Unsur, Dampak Tenaga Honorer Dihapus
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru berupa istilan dalam status Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Diketahui, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.
Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.
Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex dalam keterangan resminya, Jumat 7 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baru Pemberkasan, 8 Orang yang Telah Lulus PPPK Tahap Kedua di Kapuas Hulu Mundur |
![]() |
---|
Bank Kalbar Berikan Layanan Spesial untuk Pensiunan ASN Lewat Program Layanan Plus |
![]() |
---|
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
50 SOAL MOOC Tes Evaluasi PPPK/ASN Sebagai Latihan Mandiri Persiapan Ujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.