Pemkab dan DPRD Landak Setujui Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Samuel mengatakan pada tahun 2023, Pemkab Landak sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pj Bupati Landak, Samuel berharap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Samuel saat menghadiri rapat paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Senin 10 Juli 2023.
Samuel mengatakan pada tahun 2023, Pemkab Landak sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang kemudian akan digunakan pada tahun 2024.
"Saya berharap nanti raperda ini segera disetujui bersama yang nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Berkaitan dengan evaluasi nanti akan kita amati bersama-sama apa yang menjadi hasil evaluasi tersebut untuk kemudian kita laksanakan sesuai dengan yang disarankan atau yang ditekankan oleh tim evaluasi," imbuh Samuel.
• Polda Kalbar Berikan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri Pada Personel Polres Landak
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Bupati Karolin Resmi Tutup Pekan Budaya Landak |
![]() |
---|
Pemda Landak Gelar Zumba Bersama Masyarakat di Hari Jadi ke 26 Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPRD Kalbar Soroti Pemotongan Anggaran 2026 dan Minta Pemerintah Pusat Beri Porsi yang Lebih Adil |
![]() |
---|
5 DAFTAR SMP Negeri Kecamatan Kuala Behe Landak Lengkap Alamat SMP Negeri Kecamatan Kuala Behe |
![]() |
---|
Santri Kubu Raya Jadi Korban Musibah Pesantren Sidoarjo, Arief Rinaldi Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.