Pemkab dan DPRD Landak Setujui Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Samuel mengatakan pada tahun 2023, Pemkab Landak sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Diskominfo Landak
Pj Bupati Landak, Samuel saat menghadiri, Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Senin, 10 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pj Bupati Landak, Samuel berharap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Samuel saat menghadiri rapat paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Senin 10 Juli 2023.

Samuel mengatakan pada tahun 2023, Pemkab Landak sudah harus menetapkan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang kemudian akan digunakan pada tahun 2024.

"Saya berharap nanti raperda ini segera disetujui bersama yang nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Berkaitan dengan evaluasi nanti akan kita amati bersama-sama apa yang menjadi hasil evaluasi tersebut untuk kemudian kita laksanakan sesuai dengan yang disarankan atau yang ditekankan oleh tim evaluasi," imbuh Samuel.

Polda Kalbar Berikan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri Pada Personel Polres Landak

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved