Link Download UU Kesehatan Lengkap Poin dan Isi Terbaru yang Resmi Disahkan DPR RI
Produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut isi lengkap Undang-undang Kesehatan atau UU Kesehatan 2023 yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) pada Selasa 11 Juli 2023.
Hingga kini UU Kesehatan itu masih menjadi pro dan kontra di kalangan Tenaga Kesehatan atau Nakes.
Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.
Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
• Kata Presiden Jokowi Soal RUU Kesehatan yang Disahkan DPR jadi UU
Pro kontra isi RUU Kesehatan 2023
Beberapa isi RUU Kesehatan 2023 yang menimbulkan pro dan kontra antara lain:
1. STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk dapat SIP
Salah satu isi RUU Kesehatan 2023 adalah dominasi organisasi profesi kesehatan.
Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.
Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter buat mendapatkan SIP. Untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat 2, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi," demikian isi pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan.
Menurut IDI, aturan itu sama saja mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.
Tokoh Kendawangan Minta DPR RI Segera Bahas Usulan 3 DOB dari Ketapang |
![]() |
---|
Wabup Amru Chanwari Apresiasi Peran Bidan pada Muscab IBI Kayong Utara |
![]() |
---|
Anggaran Kemensos 2026 Resmi Disetujui! Tambahan Rp 12,51 T untuk Bansos Yatim Piatu hinggga DTSEN |
![]() |
---|
NAMA-nama 10 Calon Hakim Agung MA 2025, Ada Dosen dan Nama Mengejutkan dari Kemenkeu |
![]() |
---|
Dosen Gizi Poltekkes Pontianak Edukasi Remaja SMA 6 Lewat Modul Remaja Cantik untuk Cegah Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.