Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Andhika Permata Kadis Parekraf DKI Jakarta yang Jaketnya Disindir Anggota Dewan

Andhika Permata jadi sorotan setelah gaya berpakaiannya menjadi sorotan saat rapat dengan Anggota DPRD.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Andhika Permata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Andhika Permata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta dalam artikel ini.

Andhika Permata jadi sorotan setelah gaya berpakaiannya menjadi sorotan saat rapat dengan Anggota DPRD.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Suhud Alynudin menyindir Andhika Permata mengenai jaket yang ia kenakan.

Penampilan Andhika Permata itu dinilainya berbeda dari para kepala dinas lain yang ikut rapat di ruang komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Contoh ini kan bapak kepala dinas parekraf. Ini paling beda ini pakaiannya, bagus. Saya cari di instagramnya Pak Parekraf (jaket) kayak begitu tidak ada di sini," kata Suhud Alynudin.

"Apa jangan-jangan belinya di luar negeri," sambungnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Brigjen Pol Yusri Yunus Ditregident Korlantas Polri, Hanya Punya Kas Rp 52 Juta

Andhika Permata pun langsung menjawab pertanyaan Suhud Alynudin soal jaket yang dikenakan.

Ia menyebut, jaket itu didapat dari salah satu usaha mikro, kecil dan menengah yang dibina oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Ini dari UMKM ibu Ratu," jawab Andhika.

Sebagai pejabat publik, Andhika Permata pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Sri Sujiarti Kadis Pendidikan Kota Pontianak, Punya Aset Hasil Hibah Tanpa Akta

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 12 Juli 2023, Harta Kekayaan Andhika Permata terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

LHKPN itu diserahkan Andhika Permata pada 31 Maret 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Andhika Permata mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 7.616.982.391.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebanyak Rp. 2.091.196.982.

Dalam LHKPN ini, Andhika Permata pun melaporkan mempunyai tanah dan bangunan di Bogor, Bekasi, dan Depok.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Andhika Permata

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.959.300.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/36 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/327 m2 di KAB / KOTA BOGOR, WARISAN Rp. 2.500.000.000
3. Tanah Seluas 2689 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , WARISAN Rp. 1.075.600.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/287 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , WARISAN Rp. 5.233.700.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 180.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI XPANDER ULTIMATE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 25.000.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.879.373

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 9.708.179.373

HUTANG Rp. 2.091.196.982

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 7.616.982.391.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved