Polres Mempawah Gelar Operasi Patuh Kapuas 2023, Utamakan Edukasi Tertib Berlalulintas

AKP Gatot menjelaskan, dalam Operasi Patuh Kapuas yang digelar turut disampaikan tujuh prioritas pelanggaran kepada masyarakat.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno, ketika memberikan edukasi kepada sopir untuk tertib berlalulintas, pada Operasi Patuh Kapuas 2023 yang dilaksanakan Polres Mempawah di kawasan Simpang Tiga Tugu Pak Tani, tepatnya di kawasan RSUD dr Rubini Mempawah, Selasa 11 Juli 2023 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Personel Polres Mempawah Polda Kalbar melaksanakan Operasi Patuh Kapuas 2023 di kawasan Simpang Tiga Tugu Pak Tani, tepatnya di kawasan RSUD dr Rubini Mempawah, Selasa 11 Juli 2023 sore.

Operasi Patuh Kapuas 2023 dilaksanakan dalam rangka "Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa" yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 10-23 Juli 2023.

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2023 yang dilaksanakan di kawasan Tugu Pak Tani tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Lantas AKP Gatot Poerwarno kepada awak media mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas lebih ditekankan dengan edukasi kepada masyarakat.

"Kita mengikuti petunjuk yang ada bahwa kita maksimalkan untuk melaksanakan edukasi patuh dan tertib berlalulintas kepada masyarakat pengguna jalan," ujar AKP Gatot.

Baca juga: Pemkab Mempawah Dukung Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2023

"Jadi, kita berikan edukasi kepada masyarakat yang masih lupa menggunakan perlengkapan kendaraan, seperti tidak menggunakan helm, motor tidak menggunakan spion, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt," jelasnya lagi.

AKP Gatot menjelaskan, dalam Operasi Patuh Kapuas yang digelar turut disampaikan tujuh prioritas pelanggaran kepada masyarakat.

"Ada tujuh prioritas pelanggaran yang kita edukasikan kepada masyarakat, yakni untuk tidak menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi kecepatan," ujar Kasat menyampaikan tujuh prioritas pelanggaran.

"Tujuan kita ialah agar pengguna jalan selamat, terhindar dari pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas," tegasnya lagi. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved