PPDB Kalbar
Dinas Pendidikan Kalbar Siapkan Payung Hukum untuk Tambahan Kuota PPDB SMA 2023 Jalur Zonasi
Saat ini kami sedang mempersiapkan payung hukum untuk penambahan rombel, jadi kami sebagai ASN juga harus bekerja sesuai dengan aturan
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Linda Asniah mengatakan, kedatangan para orang tua pada Senin 10 Juli 2023 karena ketidakpuasan mereka yang anak-anaknya dinyatakan tidak lulus PPDB jenjang SMA/SMA, khususnya pada jalur zonasi.
Sebagian besar, para anak tidak lulus PPDB jalur zonasi karena jarak rumah yang cukup jauh dengan sekolah terdekat.
"Yang jelas, yang dikeluhkan masyarakat pasti rasa ketidakpuasan terhadap ketidaklulusan, atau anak-anak mereka tidak bisa diterima sebagai peserta didik di sekolah negeri, baik itu SMA/SMK, kebetulan jalur terakhir yang dibuka adalah jalur zonasi," ujarnya kepada wartawan.
• Orangtua Calon Siswa SMA di Pontianak Minta Gubernur Kalbar Tambah Kuota PPDB Jalur Zonasi
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah tamatan SMP dan MTs Negeri di Kota Pontianak tahun ajaran 2022/2023 mencapai 12.119 murid.
Sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri yang ada di Kota Pontianak hanya berkisar 11.500 murid saja.
Itu artinya akan ada kurang lebih 619 anak yang tidak tertampung oleh SMA/SMK Negeri di Kota Pontianak.
Oleh karenanya untuk saat ini, solusi tercepat yang bisa diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar adalah menambah kuota atau membuka gelombang kedua PPDB jenjang SMA/SMK jalur zonasi di beberapa sekolah.
Adapun penambahan kuota tersebut hanya untuk 360 peserta, angka itu telah disesuaikan dengan kemampuan dan daya tampung masing-masing sekolah.
• Kapan Pendaftaran Kuota Tambahan PPDB SMA di Pontianak?
"Solusi, kemarin Gubernur Kalbar Bapak Sutarmidji sudah mengambil langkah suatu kebijakan bahwa berkenan dengan PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk beberapa sekolah negeri di Kota Pontianak dilakukan penambahan rombongan belajar (rombel)," katanya.
"Khususnya untuk SMA N 2, 3, 4, 5, 6, kemudian 8, 9, 10 itu masing-masing ditambah satu rombel yang isinya 36 peserta didik, khusus untuk SMA N 11 itu ditambah dua rombel dengan 72 peserta didik," ungkapnya.
"Kalau kita melihat kebutuhan secara umum di Kota Pontianak (keputusan) ini memang belum maksimal, tetapi saat ini, inilah langkah tercepat yang bisa dilakukan Pemprov Kalbar," jelasnya.
• Ombudsman Kalbar Terima 15 Laporan dan 7 Konsultasi Non Laporan Tentang PPDB
Saat ini, lanjutnya lagi, pihaknya pun tengah mempersiapkan payung hukum sebagai acuan atas penambahan rombel atau kuota PPDB di beberapa sekolah yang tersebut di atas.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan payung hukum untuk penambahan rombel, jadi kami sebagai ASN juga harus bekerja sesuai dengan aturan. ada dasar hukum yang harus kami pedomani," ucapnya.
"Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur penetapan rombel. kemudian kami juga sedang mempersiapkan keputusan kepala dinas penetapan satuan pendidikan yang mendapatkan tambahan rombongan belajar. Ini sedang berproses secara administrasi," jelasnya.
Orangtua Calon Siswa SMA di Pontianak Minta Gubernur Kalbar Tambah Kuota PPDB Jalur Zonasi |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran Kuota Tambahan PPDB SMA di Pontianak? |
![]() |
---|
Pontianak Tenggara Tak Ada SMA, Beliung Lebih Parah Lagi Kata Sutarmidji |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Sutarmidji Ingin Tes Masuk Sekolah Pakai Komputer Biar Adil |
![]() |
---|
Gubernur Sutarmidji Jawab Keluhan Warga soal PPDB Kalbar 2023 di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.