Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Rokhanah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Punya Sepeda Motor Tahun 1993

LHKPN itu diserahkannya saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Rokhanah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip data Harta Kekayaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Rokhanah dalam artikel ini.

Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Rokhanah bertugas di Manado.

Sebagai pejabat publik, Rokhanah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Norhayati, Punya Tanah dan Bangunan di Palangkaraya

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 10 Juli 2023 tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar disampaikannya pada 2 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

LHKPN itu diserahkannya saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Rokhanah mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.386.892.391.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang mencapai Rp. 221 juta.

Ia mempunyai tanah dan bangunan di Semarang, Pekalongan dan Bandar Lampung.

Rokhanah juga mengoleksi dua buah sepeda motor, satu diantaranya tahun 1993.

Baca juga: Harta Kekayaan Effendi Simbolon Politisi PDI Perjuangan, Punya Aset Senilai Ratusan Miliar

Berikut Rincian Harta Kekayaan Rokhanah

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.070.000.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved