Midji Sayangkan Banyak Perusahaan Sawit Tak Miliki Sertifikat Hak Guna Usaha
Sebagai informasi Tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyayangkan karena masih banyaknya perusahaan sawit tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini ia sampaikan saat Rapat Sosialisasi terkait Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan secara virtual di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar yang dipimpin Oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI) Luhut Binsar Panjaitan pada Jumat siang 7 Juli 2023.
"Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 Juta Hektar, tetapi Sertifikat HGUnya hanya berjumlah 1,9 Juta Hektar saja. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU," ujarnya.
Dalam didampingi oleh Kadis Perindag ESDM Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman, Kadis Perkebunan Peternakan Prov Kalbar Heronimus Hero, Karo Perekonomian Frans Zeno menghadiri.
• Direktur Teraju Indonesia Sebut Masih Banyak Perusahaan Sawit Tak Memiliki HGU di Kalbar
Sebagai informasi Tanah HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.
Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.
Dari peraturan terbaru tentang HGU, yakni PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana pada pasal 22, maka Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun, pemilik bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Menko Luhut menyampaikan bahwa pembentukan satgas khusus untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergitas yang baik antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga dan Pemerintahan Daerah", tegas Menko Luhut.
Dirinya menilai bahwa kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.
"Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda. Satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun Kelapa Sawit hanya menggunakan aplikasi SIPERIBUN. Oleh karena itu diharapkan Pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik Perusahaan Kelapa Sawit," tambahnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Wagub Krisantus : TNI Miliki Peran Strategis di Kalbar sebagai Beranda Depan Indonesia |
![]() |
---|
Disdikbud Kalbar Imbau Pihak Sekolah Terkait Upaya Pencegahan Kecelakaan dikalangan Pelajar |
![]() |
---|
Akses Teluk Keramat- Galing Terhubung Aspal di Desa KP Keramat, Kades Sebut Penantian Lama |
![]() |
---|
SOSOK Farid Murid Teladan SMKN 3 Pontianak yang Jadi Korban Laka Maut di Depan SDN 73 Pontianak |
![]() |
---|
Kisah Pedagang Kopi Sekaligus Ojol Pontianak yang Menunggu Ceramah UAS di Pasar Flamboyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.