Resmi! Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 Masih Wajib Bagi Kelompok Masyarakat Khusus Per 1 Januari 2024

Aturan baru resmi berlaku muai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 tetap wajib dilakukan bagi kelompok masyarakat khusus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi vaksin. 

Tiga kelompok tersebut, yaitu:

- lansia dengan komorbid

- tenaga kesehatan (nakes) di garda terdepan

- kelompok usia muda di bawah 12 tahun dengan immunocompromised.

Hal ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Maxi.

Vaksinasi Covid-19 akan menjadi vaksinasi rutin usai pemerintah mengumumkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, sama halnya dengan vaksin HPV dan vaksin polio.

"Oleh karena itu, kami lagi merancang Permenkes bagaimana mekanisme vaksinasi covid-19," kata Maxi dalam konferensi pers secara daring, dikutip Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved