Resmi! Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 Masih Wajib Bagi Kelompok Masyarakat Khusus Per 1 Januari 2024
Aturan baru resmi berlaku muai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 tetap wajib dilakukan bagi kelompok masyarakat khusus.
Editor:
Rizky Zulham
Tiga kelompok tersebut, yaitu:
- lansia dengan komorbid
- tenaga kesehatan (nakes) di garda terdepan
- kelompok usia muda di bawah 12 tahun dengan immunocompromised.
Hal ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Maxi.
Vaksinasi Covid-19 akan menjadi vaksinasi rutin usai pemerintah mengumumkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, sama halnya dengan vaksin HPV dan vaksin polio.
"Oleh karena itu, kami lagi merancang Permenkes bagaimana mekanisme vaksinasi covid-19," kata Maxi dalam konferensi pers secara daring, dikutip Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Program JKN Jadi Penolong Xaverius Lawan Penyakit Diabetes |
![]() |
---|
Konsisten Bayar Iuran, Wijaya Rasakan Besarnya Manfaat JKN Saat Operasi Katarak |
![]() |
---|
Program JKN Ringankan Beban Mariah Jalani Operasi Katarak |
![]() |
---|
Empat Kali Lakukan Suntik Mata, Hendrawati Rasakan Manfaat JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Jiwa, Pengobatan Lebih Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.