Resmi! Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 Masih Wajib Bagi Kelompok Masyarakat Khusus Per 1 Januari 2024
Aturan baru resmi berlaku muai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 tetap wajib dilakukan bagi kelompok masyarakat khusus.
Editor:
Rizky Zulham
Tiga kelompok tersebut, yaitu:
- lansia dengan komorbid
- tenaga kesehatan (nakes) di garda terdepan
- kelompok usia muda di bawah 12 tahun dengan immunocompromised.
Hal ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Maxi.
Vaksinasi Covid-19 akan menjadi vaksinasi rutin usai pemerintah mengumumkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, sama halnya dengan vaksin HPV dan vaksin polio.
"Oleh karena itu, kami lagi merancang Permenkes bagaimana mekanisme vaksinasi covid-19," kata Maxi dalam konferensi pers secara daring, dikutip Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Di Usia Nyaris Seabad, Terbantu Pasang Alat Pacu Jantung Gratis Berkat Program JKN |
![]() |
---|
Generasi Muda Hadapi Ancaman Penyakit Degeneratif, Wabup Sintang Serukan Aksi Bersama |
![]() |
---|
Puskesmas Jongkong Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pola Hidup Sehat ke Remaja di Sekolah |
![]() |
---|
Kalender Juli 2025 - Besok 28 Juli Memperingati Hari Apa ? |
![]() |
---|
29 September Diperingati Sebagai Hari Apa? Ini Deretan Hari Besarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.