Terlibat Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Polres Bengkayang Tangkap 8 Tersangka
Lebih lanjut dikatakannya, modus dari para tersangka tersebut dengan cara merusak gembok dan pintu masuk ke sarang walet dengan menggunakan gergaji be
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang melibatkan 8 tersangka dengan tempat kejadian yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K. ,M.M., M.H. saat konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Selasa 4 Juli 2023 siang.
“Untuk kasus pencurian sarang burung walet ini ada dua laporan polisi, yang pertama terjadi pada 6 Mei 2023 di Desa Kiung Kec. Suti Semarang Kab. Bengkayang. Ada 6 tersangka berinisial A, F, P, R, M, dan DS” ungkapnya.
“Adapun menurut keterangan tersangka, sebelumnya mereka pernah melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Setia Budi Kec. Bengkayang sebanyak ± 2 kg sarang walet, kemudian di Dusun Benuang Desa Nangka Kec. Suti Semarang sebanyak ± 2 kg sarang walet dan di Desa Suti Kec. Suti Semarang sebanyak ± 0,5 kg sarang walet,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut dikatakannya, modus dari para tersangka tersebut dengan cara merusak gembok dan pintu masuk ke sarang walet dengan menggunakan gergaji besi dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dengan menggunakan 1 buah sabit kecil.
• Seorang Kernet Sopir Tersengat Listrik Saat Memasang Selang Pengamanan di Atas Kontainer
“Para tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut juga merusak sarang walet yang belum jadi dan membunuh anak-anak burung walet didalam lokasi kejadian,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah kantong plastik warna hitam berisikan sarang burung walet dengan berat sekitar kurang lebih 926,82 gram, 1 buah arit berukuran kecil, 1 buah gergaji besi dengan warna kombinasi merah dan kuning, dan 1 buah mata gergaji besi.
“Sedangkan laporan polisi yang kedua terjadi pada 24 Mei 2023 di gedung sarang burung walet di Simpang Baya, Desa Serangkat, Kec. Ledo, Kab.Bengkayang yang melibatkan 2 orang tersangka berinisial J dan K,” ujar Kasatreskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra yang saat konferensi pers mendampingi Kapolres.
“Pengakuan dari tersangka untuk masuk kedalam gedung sarang burung walet dengan merusak pintu masuk dengan cara memotong 3 titik bekas las pintu menggunakan mata gergaji besi sampai pintu plat besi tersebut bisa dibengkokkan membentuk lubang seukuran badan,” jelas Kasatreskrim.
Dari aksi pencurian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah pintu plat besi warna hitam, 1 buah gembok warna silver merk Ses Spain Top Security .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Atas kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki gedung walet agar memasang CCTV dibeberapa titik sehingga dapat membantu Penyidik untuk mengungkap kasus apabila terjadi adanya aksi pencurian. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Bengkayang
Polres
pencurian
Sarang Burung Walet
tersangka
Kapolres
Bayu Suseno
AKBP
Konferensi Pers
Kalimantan Barat
Kalbar
Juli
2023
Polisi dan Warga Dusun Pancuran Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak Demi Keselamatan Warga |
![]() |
---|
Wakapolres Sanggau Pimpin Sidang BP4R Empat Personel Polres, beri Nasehat tentang Perkawinan |
![]() |
---|
Kapolres Landak Silahturahmi dengan Ketua MABM Landak |
![]() |
---|
Persit Kodim 1210/Landak Raih Kemenangan di Lomba Tenis Meja HUT ke 80 TNI |
![]() |
---|
Persit Kodim 1210/Landak Ikuti Upacara Pembukaan Lomba HUT TNI ke 80 di Kodam XII/Tanjungpura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.