Alur Pencairan Melalui Portal BOS Madrasah Tahun 2023, Login hingga Selesai

Penggunaan portal juga sama dengan penggunaan Aplikasi BOS Kemenag versi 1.0 yang dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Ele

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Portal bos madrasah yang dapat dijadikan panduan untuk melakukan pengajuan BOS tahun 2023. Diawali dengan pendaftaran dan perjanjian hingga pencairan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran bantuan Dana BOS tahun 2023 melalui aplikasi atau portal BOS Madrasah dapat dilakukan melalui portal.

Alur pengajuan sesuai tahapan secara sistematis berdasarkan aturan.

Penggunaan portal juga sama dengan penggunaan Aplikasi BOS Kemenag versi 1.0 yang dikembangkan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang transparan dan akuntable.

Dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan Madrasah.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Baca juga: Soal IPA Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Uji Kemampuan Tentang Suhu Bab 3 Halaman 91

BOS mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP.

BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Baca juga: Syarat Pencairan Dana BOS RA / BOS Madrasah 2023 Tahap 1, Waktu Unggah Dokumen Diperpanjang

Alur pengguna portal BOS Madrasah

Berdasaran surat keputusan Dirketur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 tahun 2020 tentang pentujuk teknis pengelolaan dana atuan operasioan sekolah apda madarash tahun anggaran 2023 berdasarkan anggaran 2020 sebagai berikut :

- Login Porta Bos menggunakan akun emis pendi klik https://bos.kemenag.go.id/#helpdesk

- Membuat perjanjian kerjasama

- Mengupload dokumen pernyaran dan ajukan validasi.

- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.

- Selesai Madrasah melaporkan penggunaan dana bos via protal BOS.

- Bank melakukan verifikasi dan mencarikan dana bantuan.

- Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

Cek berita dan artikel menarik lainnya seputar informasi BOS melalui akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved