Penyakit Jantung Dahirin Terobati Melalui Program JKN
Hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini ternyata....
Inovasi BPJS Kesehatan yang terus mudahkan peserta Program JKN dapatkan akses layanan kesehatan juga dirasakan oleh Dahirin.
Ia menceritakan bahwa saat berobat dahulu untuk mendapatkan layanan kesehatan maupun rujukan harus membawa berbagai persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS.
Namun sekarang walau hanya dengan NIK, ia tetap dapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Surat rujukan ke rumah sakit berlaku tiga bulan, kalau sudah lewat dari itu kita bisa minta surat rujukan lagi. Untuk pengambilan obat-obatan juga selalu ada terus tidak pernah ada kekosongan obat jadi tidak perlu susah untuk cari obat lagi apalagi saya sudah tidak mampu jalan lagi, jadi paling hanya menunggu sebentar, tapi setelah itu sudah puas sekali rasanya berobat,” sambung Dahirin.
Tidak hanya dirinya yang terdaftar, namun istri dan anak Dahirin juga aktif sebagai peserta Program JKN.
Menurutnya Program seperti ini sangat membantu ia dan keluarga besarnya jika ada salah satu anggota keluarga yang sakit.
“Saya bersyukur sekali sebagai peserta BPJS, mudah-mudahan tidak hanya saya yang merasakan manfaatnya, namun masyarakat lain juga. Saya berharap BPJS tetap berkembang dan maju selalu agar bisa memberikan inovasi yang mudahkan masyarakat khususnya untuk masyarakat Kota Singkawang.” Tutup Dahirin. (*)
JKN
BPJS Kesehatan
BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional
penyakit jantung
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Mayoritas Warga Tak Punya Sawah, Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah di Bakau Jawai |
![]() |
---|
Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Warga Sukseskan HUT ke-24 Pemkot Singkawang |
![]() |
---|
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Kota Pontianak |
![]() |
---|
DPRD Singkawang Ucapkan Terima Kasih Kepada Donatur yang Bantu Bangun Jembatan di Kawasan Kopisan |
![]() |
---|
Dana TKD Kota Pontianak Pada 2026 Dipangkas Rp 223 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.