Penyakit Jantung Dahirin Terobati Melalui Program JKN
Hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini ternyata....
Inovasi BPJS Kesehatan yang terus mudahkan peserta Program JKN dapatkan akses layanan kesehatan juga dirasakan oleh Dahirin.
Ia menceritakan bahwa saat berobat dahulu untuk mendapatkan layanan kesehatan maupun rujukan harus membawa berbagai persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS.
Namun sekarang walau hanya dengan NIK, ia tetap dapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Surat rujukan ke rumah sakit berlaku tiga bulan, kalau sudah lewat dari itu kita bisa minta surat rujukan lagi. Untuk pengambilan obat-obatan juga selalu ada terus tidak pernah ada kekosongan obat jadi tidak perlu susah untuk cari obat lagi apalagi saya sudah tidak mampu jalan lagi, jadi paling hanya menunggu sebentar, tapi setelah itu sudah puas sekali rasanya berobat,” sambung Dahirin.
Tidak hanya dirinya yang terdaftar, namun istri dan anak Dahirin juga aktif sebagai peserta Program JKN.
Menurutnya Program seperti ini sangat membantu ia dan keluarga besarnya jika ada salah satu anggota keluarga yang sakit.
“Saya bersyukur sekali sebagai peserta BPJS, mudah-mudahan tidak hanya saya yang merasakan manfaatnya, namun masyarakat lain juga. Saya berharap BPJS tetap berkembang dan maju selalu agar bisa memberikan inovasi yang mudahkan masyarakat khususnya untuk masyarakat Kota Singkawang.” Tutup Dahirin. (*)
JKN
BPJS Kesehatan
BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional
penyakit jantung
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Samsung A16 Harga dan Spesifikasi Terbaru Agustus 2025: Hp Midrange Murah Spek Tinggi |
![]() |
---|
Pompa dan Pintu Air Ramayana Pontianak Tak Berfungsi Usai Kabel Digondol Pencuri |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Hulu Ajak Tokoh Masyarakat Terus Bergandengan Tangan Jaga Sitkamtibmas |
![]() |
---|
Imigrasi Kalbar Ajak Sinergi Kelola Tenaga Kerja Asing dan Investasi |
![]() |
---|
Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Bentuk Rasa Kecewa Terhadap APH di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.