VIRAL Nenek di Mempawah Setelah Kasus Dugaan Pencurian 20 Buah Kelapa Mencuat! Berakhir Damai

"Kami selaku tokoh masyarakat Wajok Hulu mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Kapolsek Jongkat beserta jajarannya yang telah memfasilitas

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK JONGKAT
Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya, memfasilitasi proses berdamainya para pihak dalam perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Senin 3 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tokoh Masyarakat Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Adi Jamhari, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Jongkat, Polres Mempawah yang telah memfasilitasi mediasi perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Sebelumnya, seorang nenek viral di media sosial setelah kasus dugaan pencurian buah kelapa mencuat ke publik. 

Dalam video, sang nenek menjelaskan tentang status pohon kelapa tersebut adalah sebagai batas setelah ia menjual sebagian tanahnya ke pihak lain.

Nurul Umam (17) dan Julia (54) yang merupakan keturunan nenek tersebut mengambil buah kelapa yang jatuh. 

Asmad (43) pun melaporkan tindakan Nurul Umam (17) dan Julia (54) ke Polsek Jongkat. Atas kasus ini, mediasi pun dilakukan.

Proses mediasi antara pengadu/pelapor atas nama Asmad (43) dan teradu/terlapor atas nama Nurul Umam (17) dan Julia (54), dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya, di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi.

"Kami selaku tokoh masyarakat Wajok Hulu mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Kapolsek Jongkat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi proses mediasi ini sehingga berjalan lancar, aman dan damai," ujarnya seusai dilaksanakan proses mediasi.

Kasus Nenek Renta di Mempawah yang Dilaporkan ke Polisi Hanya Karena Buah Kelapa Akhirnya Damai

Dikatakannya, dalam proses mediasi/musyawarah damai, tidak ada sepeserpun pihak terlapor dimintai ganti rugi.

"Perlu kami tekankan lagi dalam hal ini tidak ada ganti rugi sepeserpun sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya," tegasnya.

Sementara Abdul Malik Tokoh Masyarakat Wajok Hulu lainnya, turut mengapresiasi langkah Polsek Jongkat yang telah Mediasikan perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa antara pihak yang berkara.

Dirinya berharap, kedepan hubungan antara kedua belah pihak tetap terbangun dengan baik.

"Alhamdulillah, dari kedua belah pihak sudah saling menerima, saling damai dan saling berangkulan. Mudah-mudahan kedepan hubungan ini lebih baik lagi," tutup Abdul Malik. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved