Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Mempawah Lanjut Tawaf Ifadah dan Sa'i

Dikatakan Mulyadi saat ini masih ada rangkaian kegiatan ibadah Haji yang dilaksanakan, yakni tawaf ifadah dan sa'i.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Suasa pelaksanaan tawaf ibadah haji 1444 H/2023 M. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mempawah, Mulyadi, menyampaikan 177 jemaah Haji asal Kabupaten Mempawah dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah berdasarkan laporan ketua rombongan, semua jemaah Haji asal Kabupaten Mempawah saat ini dalam keadaan sehat wal afiat, dan masih melanjutkan rangkaian kegiatan lainnya," ujar Mulyadi, Senin 3 Juli 2023.

Dikatakan Mulyadi saat ini masih ada rangkaian kegiatan ibadah Haji yang dilaksanakan, yakni tawaf ifadah dan sa'i.

"Berdasarkan informasi yang kita terima, jemaah Haji kita saat ini sedang melaksanakan tawaf ifadah, kemudian setelah itu nantinya baru sa'i. Selain itu, jemaah Haji Mempawah juga kemarin melakukan qurban di Mekkah," terangnya.

Update Haji Kalbar: Dua Jemaah Asal Singkawang Meninggal Dunia

BPBD: Cuaca di Mempawah Hari Ini dan Besok Berawan-Cerah

Mulyadi mengatakan tawaf ifadah dilakukan serentak oleh seluruh Umat Muslim mulai pada tanggal 10 Zulhijjah.

Tawaf ifadah lanjut Mulyadi, termasuk dalam rukun Haji atau tawaf inti. Sehingga, apabila tidak melaksanakannya, ibadah Haji seorang Muslim menjadi tidak sah.

"Praktik tawaf ifadhah dilakukan dengan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali setelah melontar jumrah aqabah," terangnya.

Mulyadi mengatakan, Tawaf Ifadah merupakan bagian dari lima jenis tawaf yang terdiri dari tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, tawaf wada’, dan tawaf nadzar.

"Dalam pengertiannya, tawaf rukun dibagi menjadi dua yaitu tawaf rukun Haji yang juga disebut tawaf ifadah atau tawaf ziarah, dan tawaf rukun umroh," katanya.

Tawaf ifadah lanjut Mulyadi, adalah bagian dari rukun Haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah Haji karena ibadah yang sudah dilakukan akan gugur jika tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Waktu pelaksanaan tawaf ifadah yang utama adalah pada 10 Dzulhijjah. Tawaf ini juga dilakukan sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul," terangnya.

Sedangkan waktu mengerjakan lainnya adalah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluar matahari 10 Dzulhijjah.

"Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ifadah, tapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah," terangnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved