Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Gatot Suharnoto Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Koleksi Mobil Tahun 1973

Sebelum menjadi Ketua PN Pontianak, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak 2017.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Gatot Suharnoto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Gatot Suharnoto Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam artikel ini.

Gatot Suharnoto telah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tahun 2022.

Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak 2017.

Sebagai pejabat publik, Gatot Suharnoto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Harta Kekayaan 15 Sekretaris Daerah di Kalimantan Barat, Ada yang Minus Hingga Rp 94 Juta

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Melansir laman e-LHKPN, Gatot Suharnoto tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Teranyar disampaikannya 19 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Gatot Suharnoto mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 3.904.775.418.

Penyumbang terbesar Harta Kekayaan Gatot Suharnoto adalah aset berupa tanah dan bangunan.

Ia mempunyai aset di Kota Batang dan Kebumen.

Gatot Suharnoto juga mempunyai koleksi mobil jadul tahun 1973 berjenis Sedan Peugeot.

Dalam LHKPN itu, Gatot Suharnoto melaporkan jika ia mempunyai Kas dan setara Kas Rp. 207.275.418.

Baca juga: Harta Kekayaan 11 Kepala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat, Ada yang Hanya Punya Kas 100 Ribu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved