Cair Juli 2023! Cek Golongan PNS Dapat Kenaikan Tukin Langsung dari Presiden Jokowi

Berikut golongan PNS yang resmi mendapat kenaikan Tukin yang diteken langsung Presiden Jokowi terbaru Juli 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase gaji PNS di Indonesia. Cair Juli 2023! Cek Golongan PNS Dapat Kenaikan Tukin Langsung dari Presiden Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut golongan PNS yang resmi mendapat kenaikan Tukin yang diteken langsung Presiden Jokowi terbaru Juli 2023.

Presiden Joko Widodo Jokowi Resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) mulai bulan ini Juli 2023.

Adapun tiga Kementerian dan Lembaga tersebut di antaranya:

- Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas)

- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Siap-siap! Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diputuskan Jokowi, Cek Skema hingga Nominal

Hal itu dijelaskan lagi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Ia mengatakan, kenaikkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.

Transformasi reformasi birokrasi melalui berbagai penyederhanaan sektor birokrasi memang menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Jokowi.

Khssusnya dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan di tiap K/L.

"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk 3 kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin 26 Juni 2023.

Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L, sebab pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh.

Alokasi kenaikkan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin akan diperhitungkan di belanja pegawai yang tentu saja akan diberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L," tuturnya.

Lebih lanjut Isa menyebutkan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikkan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi.

Aturan Baru! Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan Tak Masuk Kerja dengan Kondisi Berikut

Nantinya, langkah reformasi yang telah dilakukan akan melalui serangkaian proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan tukin PNS Bappenas, BPKP, dan Kemenpan RB.

Melalui 3 peraturan presiden (perpres) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu.

Ketiga perpres itu ialah, Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved