Sistem PPDB Tingkat SD dan SMP Tahun 2023 Secara Offline, Dikbud Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Kemudian juga afirmasi, ini harus juga disiapkan karena memang untuk mengakomodir anak-anak yang memiliki kemampuan khusus.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau, Alipius mengatakan bahwa PPDB tingkat SD dan SMP tahun 2023 di Kabupaten Sanggau masih menggunakan offline.
Pembukaannya dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 1 Juli 2023.
"Kamu sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah, baik SD dan SMP. Untuk saat ini kita masih menggunakan offline, karena untuk online ada beberapa sekolah yang belum siap terkait dengan sarana dan prasarana dan juga jaringan internet dan lain-lain,"katanya, Jumat 30 Juni 2023.
Sistem penerimaannya mengacu pada format yang ditetapkan dari Kemendikbud, pertama berdasarkan jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan orangtua.
Persentasenya disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Baca juga: Update Stok Darah Semua Golongan di PMI Sanggau Hari Ini Jumat 30 Juni 2023
"Tetap yang paling banyak kita gunakan adalah jalur zonasi, karena jalur ini bisa untuk menampung siswa yang tempat tinggalnya tidak terlalu jauh dari sekolah. Nah kita prioritaskan untuk itu,"jelasnya.
Selanjutnya, formasi melalui jalur prestasi, dan ini tentu harus diakomodir.
Kemudian juga afirmasi, ini harus juga disiapkan karena memang untuk mengakomodir anak-anak yang memiliki kemampuan khusus.
Begitu juga jalur perpindahan orangtua, karena ada orangtuanya yang pindah tugas misalnya.
"Mereka kita berikan kuota khusus untuk anak-anaknya, baik tingkat SD maupun SMP, "jelasnya.
Lanjutnya, jika formasinya sudah penuh tentu bisa dialihkan ke sekolah-sekolah terdekat.
Misalnya sekolah tersebut hanya membuka tiga atau empat kelas, dan yang daftar cukup banyak maka untuk formasi ini bisa dialihkan ke sekolah terdekat.
"Strategi kita seperti itu, sehingga semua anak-anak memenuhi syarat untuk PPDB mereka bisa tertampung di sekolah yang ada di Kabupaten Sanggau. Itu semua khusus untuk yang sekolah negeri,"jelasnya.
Kemudian, untuk sekolah swasta diberikan kebijakan khusus masing-masing sekolah terkait PPDB.
Jadi mereka hanya melaporkan di tahun itu mereka menerima sekian kelas, sekian siswa siswi untuk tahun ajaran baru.
| 40 JAWABAN Soal Pilihan dan Essay PAI Kelas 12, Siap Hadapi Ulangan Semester 1 PTS/PAS |
|
|---|
| Daftar 10 SMP Negeri dan SD Swasta di Kecamatan Tayan Hilir Sanggau Lengkap Alamat dan Akreditasi |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Kota |
|
|---|
| Soal Jawaban 47 Pilihan Ganda Agama Kepercayaan Kelas 1 Kurikulum Merdeka 2026 Semester 2 |
|
|---|
| Wabup Susana Buka Rakor Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik di Kabupaten Sanggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hen-300623-alipius.jpg)