Momentum Idul Adha, Hasan Karman Bersama YCk & G2PB Berikan 500 Kg Beras Pada Masyarakat Singkawang

keberadaan Yayasan-yayasan sosial saat ini, tampil akibat dari ketidakmampuan dan kegagalan negara dalam melaksanakan Pasal 34 ayat....

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Walikota Singkawang Periode 2007-2012, Hasan Karman (tengah) saat membagikan beras bersama Yayasan Cinta Kasih (YCK) dan Yayasan Gerakan Generasi Peduli Bersama(G2PB) kepada masyarakat pra sejahtera dan lanjut usia di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 29 Juni 2023/ISTIMEWA. Ketua YCK Xiao Mei mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan kegiatan rutin YCK Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam momentum hari raya Idul Adha 1444 H, Wali Kota Singkawang Periode 2007-2012, Hasan Karman bersama Yayasan Cinta Kasih (YCK) dan Yayasan Gerakan Generasi Peduli Bersama (G2PB) berikan 500 Kg beras kepada masyarakat pra sejahtera dan lanjut usia di Kota Singkawang, Kamis 29 Juni 2023.

Membenarkan hal tersebut, Ketua YCK Xiao Mei mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan kegiatan rutin YCK Singkawang.

"Berbeda dengan biasanya,karena bekerjasama G2PB dari Kubu Raya yang turut serta memberikan bantuan beras dan ikut terlibat langsung saat pembagian dilapangan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Jumat 30 Juni 2023.

Kemudian, Ketua Yayasan G2PB, Andi Yanto juga mengatakan bahwa kegiatan rutin tidak hanya diinternal G2PB semata.

Melainkan senantiasa untuk bekerja sama dengan Yayasan-yayasan tertentu di kota-kota lain yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Yang mana menurutnya, memenuhi syarat untuk diajak kerjasama dalam kegiatan kemanusiaan.

115 Tenant UMKM Akan Meriahkan Singkawang Fashion & Food Festival 2023

"Kebetulan saya juga asli kelahiran Singkawang," ungkapnya.

Hadir juga dalam pembagian tersebut, Adv. Chandra Kirana,S.H. Alias Liauw Chan Fui yang merupakan Ketua Umum KPP Justitia.

Chandra Kirana menyampaikan baik YCK maupun G2PB merupakan yayasan yang memiliki kepedulian tanpa melihat latar belakang etnis dan agama.

Menurutnya, Mereka memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin dan lansia-lansia tidak mampu.

"Seharusnya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,menjadi tanggung jawab kementerian sosial," kata Candra.

Ia juga menegaskan keberadaan Yayasan-yayasan sosial saat ini, tampil akibat dari ketidakmampuan dan kegagalan negara dalam melaksanakan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

"Yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar," tegasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait keikut sertaan Hasan Karman dan beberapa pengusaha asal kota Singkawang dari kota Karawang, Chandra mengatakan Hasan Karman kebetulan berada di Kota Singkawang bersamanya.

Mendengar adanya kerjasama dua yayasan untuk melakukan baksos, dan sering dengar cerita Yayasan Cinta Lasih dan G2PB terdiri anak-anak muda yang sangat konsisten melaksanakan kegiatan kemanusiaan setiap bulan.

"Hasan Karman ingin melihat langsung kegiatan Yayasan Cinta Kasih kota Singkawang yang sering didengarnya dari orang'orang Singkawang maupun orang diluar Singkawang," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved