Aturan Baru OJK soal Syarat Layanan Digital Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru dari OJK mengatur tentang layanan digital perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Ia mengatakan, rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018.
Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan.
Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023.
• Aplikasi Investasi Resmi Terdaftar OJK Daftar Akun DepositoBPR by Komunal Langsung Dapat Uang Tunai
Khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.
“Termasuk kolaborasi dengan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Dian.
Dian menjelaskan pada rancangan beleid ini akan mengatur antara lain mengenai cakupan layanan digital oleh bank.
Persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital dan kerjasama dalam penyelenggaraan layanan digital.
“Termasuk perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi serta pelaporan,” ujar Dian.
Memang, salah satu yang terbaru dalam rancangan beleid ini terdapat dalam pasal 23.
Aturan itu menyebutkan, bank penyelenggara layanan digital wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi.
Tentunya dalam melakukan pemrosesan data pribadi.
Dalam melakukan pemrosesan data pribadi, Bank wajib memperoleh dasar pemrosesan data pribadi.
Yang meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit dari nasabah dan/atau calon nasabah.
Untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Bank kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
• Kode Referral SeaBank yang Resmi serta Cara Daftar SeaBank Aplikasi Bank Online Resmi Terdaftar OJK
Selain itu, bank juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola data pribadi secara mandiri.
Serta mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah.
Kemudian dapat menarik persetujuan pemrosesan data miliknya secara mandiri
“Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud," tuturnya.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis per pelanggaran yang dilakukan,” tulis rancangan POJK tersebut.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
BANSOS Kartu Layanan Gratis/KLG untuk Transportasi Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 254 Miliar |
![]() |
---|
Polwan Polres Sekadau Bantu Pemohon SKCK Pasca Kecelakaan, Wujudkan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Cara Paling Efektif Laporkan Gangguan IndiHome, Respon Cepat dan Langsung Ditangani Satu Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.