Ibadah Haji 2023

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dibagi Untuk Non Muslim? Begini Ketentuan Pembagian Daging Kurban!

Berkurban adalah memotong hewan yang disyariat untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Hewan Kurban Idul Adha Dengan Jenis Kambing-Berikut penjelasan mengenai apakah hewan kurban diperbolehkan dibagi kepada masyarakat non muslim. 

Hari Tasyrik Artinya Menjemur Daging, Berikut Makna dan Amalan yang Dianjurkan

Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh. Hal ini dengan berdasar pada penjelasan di dalam Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab dan penjelasan tersebut dianggap sepadan dengan ketentuan dalam madzhab Syafi'i.

Pendapat ini berdasar pada logika bahwa tujuan kurban adalah utnuk menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama muslim dengan cara memberikan makan.

Melalui pandangan ini, maka konsekuensi logisnya adalah tidak boleh membagikannya kepada non muslim.

Namun, ada argumentasi lain yang bisa memperkuat dibolehkannya pembagian daging kurban kepada non muslim adalah kurban tersebut merupakan bentuk dari sedekah. Nah, sedekah tersebut tidaklah memandang tentang agamamu apa.

Meski begitu, harus digarisbawahi bahwa bolehnya sedekah tersebut, termasuk dalam memberikan daging kurban adalah selain kepada kafir harbi atau non muslim yang memusuhi Umat Islam.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa hukum pembagian daging kurban kepada non muslim terdapat dua pendapat. Ada yang melarangnya dan ada juga yang memperbolehkan, asal bukan kurban wajib dan penerimanya juga bukan termasuk kafir harbi. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved