Ibadah Haji 2023

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dibagi Untuk Non Muslim? Begini Ketentuan Pembagian Daging Kurban!

Berkurban adalah memotong hewan yang disyariat untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Hewan Kurban Idul Adha Dengan Jenis Kambing-Berikut penjelasan mengenai apakah hewan kurban diperbolehkan dibagi kepada masyarakat non muslim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada saat Idul Adha satu diantara ibadah yang dilakukan Umat Islam saat Hari Raya Idul Adha adalah berkurban.

Berkurban adalah memotong hewan yang disyariat untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha.

Setelah itu kemudian daging kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar.

hewan yang biasanya dikurbankan berupa sapi dan kambing. Tapi ada juga masyarakat di beberapa daerah yang berkurban dengan kerbau.

Tapi, apakah pembagian daging kurban hanya untuk Umat Islam saja? Apakah nonmuslim juga mendapatkan bagian hewan kurban juga?

Berapa Lama Waktu Berkurban Saat Hari Raya Idul Adha? Berikut Aturan Pembagian Hewan Kurban!

Untuk mengetahui penjelasannya tentang pembagian daging kurban bagi non muslim, berikut sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber: 

Di dalam Islam, ibadah kurban terbagi menjadi dua jenis, yakni kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).

Untuk orang yang berkurban karena nazar, maka tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurbannya sedikit pun.

Sedangkan orang yang kurbannya tidak dinazarkan, maka dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian daging kurbannya.

Dalam hal ini, orang yang tidak dinazarkan atau yang sunah tersebut, maksimal mengonsumsi sepertiga dari daging kurbannya.

Selain itu, ia tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun dari hewan kurbannya tersebut. Aturan ini diberlakukan pada ibadah kurban yang nazar dan kurban sunah.

Doa Menyembelih Hewan Kurban Bahasa Arab dan Latin Dilengkapi Niat Kurban untuk 7 Orang

Bagaimana Hukum Pembagian Daging Kurban untuk Non Muslim?

Sudah menjadi hal yang umum bahwa dalam perayaan kurban, setelah akan dibagian daging kurban tersebut kepada sesama muslim. Tapi, apakah umat nonmuslim juga mendapatkan daging kurban?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pendapat pertama, mereka dengan tegas tidak memperbolehkan untuk membagikan daging kurban kepada non muslim secara mutlak.

Hari Tasyrik Artinya Menjemur Daging, Berikut Makna dan Amalan yang Dianjurkan

Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh. Hal ini dengan berdasar pada penjelasan di dalam Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab dan penjelasan tersebut dianggap sepadan dengan ketentuan dalam madzhab Syafi'i.

Pendapat ini berdasar pada logika bahwa tujuan kurban adalah utnuk menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama muslim dengan cara memberikan makan.

Melalui pandangan ini, maka konsekuensi logisnya adalah tidak boleh membagikannya kepada non muslim.

Namun, ada argumentasi lain yang bisa memperkuat dibolehkannya pembagian daging kurban kepada non muslim adalah kurban tersebut merupakan bentuk dari sedekah. Nah, sedekah tersebut tidaklah memandang tentang agamamu apa.

Meski begitu, harus digarisbawahi bahwa bolehnya sedekah tersebut, termasuk dalam memberikan daging kurban adalah selain kepada kafir harbi atau non muslim yang memusuhi Umat Islam.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa hukum pembagian daging kurban kepada non muslim terdapat dua pendapat. Ada yang melarangnya dan ada juga yang memperbolehkan, asal bukan kurban wajib dan penerimanya juga bukan termasuk kafir harbi. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved