Ibadah Haji 2023

Panitia Qurban Wajib Tahu! Simak Ketentuan Penerima Daging Kurban Saat Idul Adha 1444 Hijriah

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Indonesia berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Akan tetapi pelaksanaan pemotongan dan pembagian

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Panitia Kurban Wajib Siapa saja yang boleh menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved