Ibadah Haji 2023
Panitia Qurban Wajib Tahu! Simak Ketentuan Penerima Daging Kurban Saat Idul Adha 1444 Hijriah
Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Indonesia berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Akan tetapi pelaksanaan pemotongan dan pembagian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah masyarakat di Indonesia pada Kamis 29 Juni 2023 akan mulai memotong hewan kurban.
Berkurban merupakan amalan ibadah yang disunnahkan saat Idul Adha 1444 Hijriah.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Indonesia berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
Akan tetapi pelaksanaan pemotongan dan pembagian daging kurban akan berlangsung serentak.
Berkurban merupakan aktivitas memotong hewan kurban pada Idul Adha atau lebaran haji.
• Jangan Dilalaikan! Enam Amalan Sunnah Sebelum Berangkat Shalat Idul Adha 1444 Hijriah
Setelah hewan kurban disembelih dagingnya kemudian dibagikan kepada masyarakat memenuhi kriteri.
Siapakah yang boleh menerima daging kurban yang telah disembelih?
Berikut merupakan beberapa kriteria umum yang sering digunakan dalam pemilihan penerima daging kurban.
Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran.
Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
• Bacaan Niat Shalat Idul Adha 1444 Hijriah Sebagai Makmum dan Imam Lengkap Lafaz Tasbih
Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
34 Hari Dirawat di Makkah, Tangis Keluarga Suparjo Pecah Saat Sambut Kedatangan di Bandara Supadio |
![]() |
---|
Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Ketapang |
![]() |
---|
Staf Ahli Bupati Sanggau Sambut Rombongan Jamaah Haji Sanggau |
![]() |
---|
Empat Jemaah Haji Mempawah Pulang di Kloter 33, Satu Orang Masih Dirawat di Mekkah |
![]() |
---|
Rombongan Terakhir Jemaah Haji Kalbar Tiba di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.