Ibadah Haji 2023

Panitia Qurban Wajib Tahu! Simak Ketentuan Penerima Daging Kurban Saat Idul Adha 1444 Hijriah

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Indonesia berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Akan tetapi pelaksanaan pemotongan dan pembagian

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Panitia Kurban Wajib Siapa saja yang boleh menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah masyarakat di Indonesia pada Kamis 29 Juni 2023 akan mulai memotong hewan kurban.

Berkurban merupakan amalan ibadah yang disunnahkan saat Idul Adha 1444 Hijriah.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Indonesia berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.

Akan tetapi pelaksanaan pemotongan dan pembagian daging kurban akan berlangsung serentak.

Berkurban merupakan aktivitas memotong hewan kurban pada Idul Adha atau lebaran haji.

Jangan Dilalaikan! Enam Amalan Sunnah Sebelum Berangkat Shalat Idul Adha 1444 Hijriah

Setelah hewan kurban disembelih dagingnya kemudian dibagikan kepada masyarakat memenuhi kriteri.

Siapakah yang boleh menerima daging kurban yang telah disembelih?

Berikut merupakan beberapa kriteria umum yang sering digunakan dalam pemilihan penerima daging kurban.

Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.

Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran.

Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?

Bacaan Niat Shalat Idul Adha 1444 Hijriah Sebagai Makmum dan Imam Lengkap Lafaz Tasbih

Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved