Ibadah Haji 2023

Kenapa Jamaah Haji dan Umrah Bercukur Setelah Ibadah? Cek Keutamaan dan Hikmah

Perintah dan hikmah mencukur rambut pada bagi orang yang ihram haji atau umrah antara lain mendasari pada firman Allah SWT dan beberapa hadits Nabi Mu

Editor: Hamdan Darsani
SCOTT OLSON / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP
Apa Keutamaan mencukur rambut saat setelah Menunaikan Ibadah haji dan umrah. 

bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. Demikian penjelasan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal 269.

Aturan Resmi Sholat Idul Adha 2023 Terbaru, Wajib Pakai Masker di Masjid dan Lapangan Terbuka?

Bagi jamaah haji atau umrah yang sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.

وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ

Artinya :

“Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121).

Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah pula mengambil/ memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى
Artinya, “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269).

Artikel di atas disadur dari halaman MUI.OR.ID

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved