Public Service

Cara Blokir ATM Online Apabila Hilang Atau Rusak, Lewat BRImo Atau Internet Banking!

Pemblokiran dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Cabang BRI. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bank BRI juga membuka layanan blokir atau disable kartu ATM secara online melalui internet banking, M-banking BRImo hingga call center.Layanan disable kartu ATM ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi para nasabah yang ingin memblokir kartu ATM yang hilang tanpa harus antre dikantor cabang. 

* Blokir kartu ATM BRI berhasil.

Selain penggunaan aplikasi BRImo, Berikut ini kami berikan cara lain memblokir ATM BRI yang hilang secara online.

Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI Tanpa Jaminan Khusus Untuk Pelaku UMKM

Pemblokiran kartu ATM BRI via internet banking.

- Kunjungi laman ib.bri.co.id pada browser. Login dengan USER ID dan password yang kamu miliki.

- Buka menu "Layanan Nasabah". Klik "Layanan Lain".

- Selanjutnya pilih Disable/Enable Kartu BRI.

- Pilih rekening kartu ATM BRI di blokir. Masukkan password internet banking, lalu klik "kirim".

- Blokir kartu ATM BRI pun berhasil.

Sebagai informasi tambahan berikut syarat untuk memblokir Kartu ATM yang telah hilang.

Syarat pemblokiran kartu ATM BRI.

1. Siapkan buku tabungan.

2. Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK.

3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau mengisi surat pernyataan kehilangan kartu ATM di BRI tempat pengajuan kartu baru.

4. Dikenakan biaya pergantian kartu sesuai jenis kartu yang dimiliki yakni sekitar Rp 10.000-Rp 20.000.

Demikian cara dan syarat untuk memblokir kartu ATM BRI yang hilang dengan cara online, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved