Ibadah Haji 2023

Arti Standar Seorang Muslim Mampu Menurut Majelis Ulama yang Disunnahkan Berkuban Saat Idul Adha

Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
Disunnahkan bagi seorang muslim yang mampu untuk berkurban, Lalu apa standar bagi seseorang ditetapkan sebagai orang yang mampu menurut penjelasan Ulama? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah kurban saat Idul Adha 1444 Hijriah merupakan amalan sunnah.

Amalan Sunnah bagi setiap muslim yang mendapatkan predikat mampu.

Apa itu standar mampu bagi muslim yang memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah kurban?

Berdasarkan keterangan yang dilansir oleh Ulama MUI bahwa Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah Sunnah muakkadah dan wajib menurut Imam Hanafi, kata Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.

KH Syamsul Bahri yang juga Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel ini melanjutkan, dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban.

Hukum Berkurban Binatang Betina? Cek Penjelasann Ulama Keutamaan Kurban Saat Idul Adha 1444 Hijriah

Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.

Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih dalam mazhab Hanafi, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa, namun mazhab jumhur tidak berdosa karena tidak wajib.

Mereka yang mewajibkan ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.

“Sementara mazhab jumhur yaitu asy- Syâfi’î, Maliki dan Hambali sunnah mukkadah; lebih spesifik Syafiiah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah kifayah dan sunah ‘ain . Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kedua haluan mazhab yaitu jumhur ulama dan hanafiah dalam memahami hadis Nabi Muhammad saw”, jelasnya.

Pertama hukum Sunnah ‘Ain dalam mazhab Syafii, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.

Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah dalam mazhab Syafii, yaitu bila satu rumah ada yang berkurban maka lainnya tidak kena hukum sunah lagi,

sementara imam Ahmad memahami sunah kurban apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban,

maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.

Libur Lebaran Idul Adha 2023 Bikin Buruh Sengsara, PNS Ceria Penuh Senyum

Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).

Adapun Imam Malik sunah menurutnya setiap orang yang mampu satu kurban namun bila harganya tidak dimiliki maka bisa diniatkan pahala satu kurban buat banyak orang, walau yang berkurban hanya disebut satu orang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved