Ibadah Haji 2023

Cek Syarat Halalnya Daging Hewan Sembelihan Lengkap Dalil dan Penjelasan Singkat

Sebagaimana diketahui bahwa satu di antara amalan sunnah saat Idul Adha adalah berkurban.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
Cek Syarat dari Halalnya Hewan ternak yang Disembelih Lengkap Dalil dan Penjelasan Singkat. Bagi seorang muslim yang akan berkurban nanti saat Idul Adha 1444 Hijriah wajib mengetahui. 

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):

Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal.

Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved