Ibadah Haji 2023

Apa Pengganti Bersuci dari Hadas Jika Tidak Ada Air? Simak Niat dan Tata Cara Bersuci dengan Debu

Tayamum hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tayamum merupakan cara bersuci pengganti wudhu.

Bertayamum dapat dilakukan dalam situasi-situasi di mana air tidak ada,

terbatas, atau jika penggunaan air dapat menyebabkan kerusakan.

Berikut in tata cara melakukan tayamum.

Tayamum hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.

Apa Hukum Berniat Kurban Sekaligus Aqiqah di Bulan Zulhijjah atau Idul Adha 1444 Hijriah

Beberapa situasi di mana tayamum diperbolehkan antara lain:

Ketika tidak ada air yang bisa digunakan.

Ketika air sangat sedikit sehingga hanya mencukupi untuk kebutuhan pokok (minum).

Ketika menggunakan air menyebabkan kerusakan atau penyakit, seperti ketika air sangat dingin dan berpotensi menyebabkan penyakit.

Berikut Niat Tayamum

niat tayamum ;

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma listibahatis shalati fardhal lillahi ta’ala

Artinya: “Sengaja aku bertayamum untuk kebolehan melakukan shalat, wajib karena Allah”

Jadwal Niat Puasa Tarwiyah Lengkap Keutamaan Puasa Jelang Idul Adha 1444 Hijriah

Kemudian, ucapkanlah Basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved