Idul Adha
Perbedaan Jadwal Libur Hari Raya Idul Adha 2023 antara PNS dan Karyawan Swasta
Perbedaan hari libur Lebaran Idul Adha 2023 antara PNS dan karyawan swasta setelah resmi diumumkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perbedaan hari libur Lebaran Idul Adha 2023 antara PNS dan karyawan swasta setelah resmi diumumkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Sementara libur Hari Raya Kurban atau tepat 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.
Kendati demikian, terdapat perbedaan aturan mengenai cuti bersama bagi pegawai pemerintah atau PNS dan pegawai swasta.
Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk ASN
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023, aparatur sipil negara (ASN) resmi mendapat cuti bersama selama dua hari.
• Resmi! Libur Lima Hari Lebaran Idul Adha 2023 Terbaru Diumumkan Langsung Presiden Jokowi
Bahkan, jika ditambah akhir pekan, ASN akan merasakan libur panjang selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Idul Adha
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha
- Jumat, 30 Juni 2023: Cuti bersama Idul Adha
- Sabtu, 1 Juli 2023: Libur akhir pekan
- Minggu, 2 Juli 2023: Libur akhir pekan.
Penerbitan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama Hari Raya.
Aturan ini turut memberikan kesempatan bagi orangtua dan anak untuk menikmati kebersamaan saat libur sekolah, serta meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sayangnya, aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja non-instansi pemerintah atau karyawan swasta.
Pasalnya, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk ASN dan pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintah.
Dengan demikian, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan pekerja instansi pemerintah tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
• Terungkap! Modus Pemerintah Tambah Libur 3 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Ternyata Demi Cuan
Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta
Khusus pekerja swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.