Kadinsos Pontianak Sambut Baik Raperda Pelayanan Sosial Bagi Masyarakat Miskin

Trisnawati menilai, raperda ini nantinya akan sangat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati bersama Wali Kota Pontianak setelah menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas pada peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) ke-65 dan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 20 Desember 2022 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pontianak, drg Trisnawati menyambut baik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin yang diusulkan dan saat ini tengah digodok oleh DPRD Kota Pontianak.

Trisnawati menilai, Raperda ini nantinya akan sangat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin.

"Terkait Raperda pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di Kota Pontianak yang merupakan inisiasi DPRD Kota Pontianak sangat baik dan perlu kita dukung," ujarnya, Minggu 25 Januari 2023.

"Dalam rangka memberikan hak berupa kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan) bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Pontianak," sambungnya.

Lasarus Lepas Kepulangan Ribuan Kader Banteng Kalbar Kembali ke Pontianak

Namun demikian, lanjutnya lagi, Raperda ini tentu harus disosialisasikan dan mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.

Dengan harapan, aspirasi masyarakat dan hal-hal lain yang belum tertampung dalam Raperda ini dapat terakomodir.

Sejauh ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak pun telah melakukan sosialisasi terhadap Raperda ini ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Pontianak.

"Raperda ini perlu mendapat masukan dari berbagai sektor, dan kesempatan kali ini meminta masukan langsung dari masyarakat di 6 kecamatan," ucapnya.

"Agar hal-hal yang belum tertampung dalam Raperda ini dapat kita lengkapi sesuai dengan regulasi diatasnya dan kemampuan, serta kearifan lokal di Kota Pontianak," pungkasnya.

UPT Puskesmas Perumnas II Pontianak Hadirkan Inovasi Rumus Bumil Cerdas

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved