Idul Adha

Resmi! Libur Lima Hari Lebaran Idul Adha 2023 Terbaru Diumumkan Langsung Presiden Jokowi

Resmi libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 bertambah jadi lima hari terbaru diumumkan langsung Presiden Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Resmi! Libur Lima Hari Lebaran Idul Adha 2023 Terbaru Diumumkan Langsung Presiden Jokowi. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena menerima usulannya.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023," kata Abdul Mu'ti, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa 20 Juni 2023.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin seluruh warga untuk beribadah sesuai keyakinan.

Ia menuturkan, penambahan hari libur Idul Adha ini diharapkan membuat umat Islam beribadah dengan tenang.

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai," jelas dia. Muhammadiyah sendiri menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu melalui metode hisab.

Cuti bersama karyawan swasta

Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

"Iya betul (tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan)," kata Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Berubah Jadwal Kerja PNS Terbaru Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Menurutnya, cuti bersama pada beberapa perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.

Artinya, karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah cuti atau libur tahunannya.

Jika pekerja swasta memilih untuk tidak libur, maka jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong.

"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved