PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Sosialisasikan UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Kubu Raya
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat di Dusun Ambanga dan seluruh guru maupun peserta didik di MTs Al Fariqi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat menyelenggarakan Sosialisasi UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di MTs Al Fariqi, Dusun Ambanga, Kabupaten Kubu Raya pada Senin, 19 Juni 2023.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat di Dusun Ambanga dan seluruh guru maupun peserta didik di MTs Al Fariqi.
Kepala PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat, melalui Kepala Unit Keuangan, Akutansi dan TJSL Silvia Desri mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
• Rivan A. Purwantono: Komunikasi Adalah Kunci Baiknya Citra Perusahaan
"Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada para Tokoh Masyarakat serta guru maupun peserta didik di MTs Al Fariqi mengenai UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 yang nantinya dapat diteruskan kepada keluarga maupun kerabat para undangan sosialisasi," kata Silvia.
Silvia mengatakan UU No.33 & 34 Tahun 1964 merupakan dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Santunan untuk korban yang mengalami musibah kecelakaan.
• Jasa Raharja Kalbar Turut Serta dalam Pelepasan Docking Rutinan KMP Jembatan Kapuas di Pontianak
Sedangkan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 merupakan ketentuan bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotornya.
Selain penyampaian sosialisasi, Jasa Raharja Kalimantan Barat juga menyalurkan bantuan sarana pendidikan kepada MTs Al Fariqi.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pembangunan negara khususnya dibidang pendidikan, Jasa Raharja turut menyalurkan bantuan sarana pendidikan yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya bagi para peserta didik di MTs Al Fariqi,” tutupnya. (*)
Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Kalbar
Kubu Raya
UU No.33
UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009
Sosialisasi
Tribun Pontianak
Tribunpontianak.co.id
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Pendidikan Kepada Putra Putri Korban Laka Lantas Melalui Program TJSL |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Pasang Imbauan di Titik Rawan |
![]() |
---|
Jasa Raharja Kalbar Serahkan Bantuan Pembangunan MCK di Wilayah Konservasi Penyu Paloh Sambas |
![]() |
---|
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Bidang Gakkum Triwulan III Tahun 2024 di Polda Kalbar |
![]() |
---|
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Perlengkapan Pemadam Kebakaran dan Mobil Ambulance di Siantan Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.