Ibadah Haji 2023

Haram Memakan Hewan Kurban yang Disembelih Pisau Tumpul? Cek Dalil dan Penjelasan Singkat Berikut

Artinya masyarakat muslim setelah shalat Ied sudah bisa menjalakan ibadah pemotongan hewan kurban.

Editor: Hamdan Darsani
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Apa Hukum Memakan daging hewan kurban yang disembellih pisau yang tumpul? Cek Dalil dan penjelasan singkat berikut 

Pada keterangan dalam kitab tersebut dikatakan bahwa hukum hewan yang disembelih menggunakan alat atau pisau yang tumpul adalah haram untuk dikonsumsi. Berikut redaksinya:

فيحرم ما مات بثقل ما أصابه من محدد أو غيره كبندقة وإن أنهر الدم وأبان الرأس أو ذبح بكال لا يقطع إلا بقوة الذابح فلذا ينبغي الإسراع بقطع الحلقوم بحيث لا ينتهي إلى حركة المذبوح قبل تمام القطع

“Maka haram (mengkonsumsi) hewan yang mati karena berat benda yang menimpanya, seperti senjata,

meskipun itu membuat darahnya mengalir dan memutuskan kepalanya, atau hewan yang disembelih menggunakan benda tumpul yang tidak bisa memotong kecuali dengan kekuatan penyembelihnya.

Oleh karena itu selayaknya menyegerakan pemotongan tenggorokan sekiranya hewan tersebut tidak sampai pada gerak-gerik hewan yang disembelih sebelum penyembelihan selesai”. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved