Ibadah Haji 2023
Haram Memakan Hewan Kurban yang Disembelih Pisau Tumpul? Cek Dalil dan Penjelasan Singkat Berikut
Artinya masyarakat muslim setelah shalat Ied sudah bisa menjalakan ibadah pemotongan hewan kurban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim pada saat Hari Raya Idul Adha.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kemenag RI telah menetapkan 1 Zulhijjah jatuh pada Selasa 20 Juni 2023.
Artinya masyarakat muslim setelah shalat Ied sudah bisa menjalakan ibadah pemotongan hewan kurban.
Sebelumnya menyembeliha hal yang terpenting adalah pilih hewan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam.
Seperti umur hewan, kesehatan, dan kelayakan untuk dikurbankan.
• Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama dan Qadha Ramadhan , Bolehkan Jika Keduanya Digabung?
Biasanya, hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, domba, atau kambing.
Menyembelihanyapun tidak boleh sembarangan.
Sebelum menyembelih, niatkan ibadah kurban dalam hati Anda. Kemudian ucapkan takbir, "Allahu Akbar," sebagai tanda dimulainya penyembelihan.
Ketika akan disembelih maka harus menggunakan pisau yang tajam
Setelah penyembelihan, dianjurkan untuk mengucapkan doa sesuai dengan tuntunan agama.
Doa-doa itu dapat ditemukan dalam literatur keagamaan Islam atau melalui bimbingan dari seorang yang berpengalaman.
• Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Zulhijjah 1444 Hijriah, Awas Ada Hari Tasyrik di Bulan Terakhir Qamariah
Bagaimana hukum menyembelih hewan dengan pisau tumpul?
Penyembelihan hewan juga merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah sebagai ketaatan untuk selalu mengkonsumsi makanan yang tidak dimurkai oleh Allah
Rasulullah dalam sebuah hadis yang mengingatkan kepada umatnya agar tidak menyiksa hewan yang akan disembelih dan
hendaknya menyembelih hewan dengan pisau yang telah ditajamkan terlebih dahulu.
Pada keterangan dalam kitab tersebut dikatakan bahwa hukum hewan yang disembelih menggunakan alat atau pisau yang tumpul adalah haram untuk dikonsumsi. Berikut redaksinya:
فيحرم ما مات بثقل ما أصابه من محدد أو غيره كبندقة وإن أنهر الدم وأبان الرأس أو ذبح بكال لا يقطع إلا بقوة الذابح فلذا ينبغي الإسراع بقطع الحلقوم بحيث لا ينتهي إلى حركة المذبوح قبل تمام القطع
“Maka haram (mengkonsumsi) hewan yang mati karena berat benda yang menimpanya, seperti senjata,
meskipun itu membuat darahnya mengalir dan memutuskan kepalanya, atau hewan yang disembelih menggunakan benda tumpul yang tidak bisa memotong kecuali dengan kekuatan penyembelihnya.
Oleh karena itu selayaknya menyegerakan pemotongan tenggorokan sekiranya hewan tersebut tidak sampai pada gerak-gerik hewan yang disembelih sebelum penyembelihan selesai”. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
34 Hari Dirawat di Makkah, Tangis Keluarga Suparjo Pecah Saat Sambut Kedatangan di Bandara Supadio |
![]() |
---|
Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Ketapang |
![]() |
---|
Staf Ahli Bupati Sanggau Sambut Rombongan Jamaah Haji Sanggau |
![]() |
---|
Empat Jemaah Haji Mempawah Pulang di Kloter 33, Satu Orang Masih Dirawat di Mekkah |
![]() |
---|
Rombongan Terakhir Jemaah Haji Kalbar Tiba di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.