Ibadah Haji 2023

Hari Raya Besar Islam di Tanah Air Kembali Berbeda Cek dan Simak Isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004

Sebelumnya Idul Fitri 1444 Hijriah juga terjadi perbedaan antara pemerintah dengan masyarakat Muhammadiyah.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Tahun ini ketetapan Pemerintah dan Muhammadiyah tentang Idul Adha 1444 Hijriah kemballi berbeda. Pemerintah menetapkan Kamis 29 Juni 2023 sementara Muhammadiyah menetapkan Rabu 28 Juni 2023. Simak Fatwa MUI tentang penetapan hari besar. 

Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Adapun terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa di atas adalah agar dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama.

Pemerintah juga perlu melibatkan unsur ormas-ormas Islam dan para ahli terkait penentuan waktu tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved