Ibadah Haji 2023

Hari Raya Besar Islam di Tanah Air Kembali Berbeda Cek dan Simak Isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004

Sebelumnya Idul Fitri 1444 Hijriah juga terjadi perbedaan antara pemerintah dengan masyarakat Muhammadiyah.

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Tahun ini ketetapan Pemerintah dan Muhammadiyah tentang Idul Adha 1444 Hijriah kemballi berbeda. Pemerintah menetapkan Kamis 29 Juni 2023 sementara Muhammadiyah menetapkan Rabu 28 Juni 2023. Simak Fatwa MUI tentang penetapan hari besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penentuan hari raya besar umat Islam di Indonesia tahun 2023 kembali terjadi perbedaan.

Sebelumnya Idul Fitri 1444 Hijriah juga terjadi perbedaan antara pemerintah dengan masyarakat Muhammadiyah.

Tak hanya Idul Fitri, perayaan Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh di bulan Juni 2023 juga mengalami perbedaan.

Pemerintah menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Sementara Muhamamdiyah menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah bertepatan dengan Rabu 28 Juni 2023.

Masyarakat Indonesia Menantikan Keputusan Presiden Jokowi Soal Libur 2 Hari Saat Idul Adha 1444 H

Fonomena itu tentunya menimbulkan banyak pertanyaan besar dikalangan masyarakat Islam di Tanah Air.

Apa yang harus dilakukan?

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dalam fatwa tersebut setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Berikut penjelasannya:

Penetapan waktu tersebut berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI.

Kapan Waktu Puasa Zulhijah, Arafah danTarwiyah Jelang Idul Adha 1444 Hijriyah ?

Hal ini salah satunya merujuk kepada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59:

ي اَيُّهَا الَّذِيْنَ ا مَنُوْ ا اَطِيْعُوا اللّ هَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّ هِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّ هِ وَالْيَوْمِ الْا خِرِ ذ لِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

Dalam menetapkan ketiga waktu tersebut, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved