Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Kurang dari 24 Jam
tersangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang, meringkus tersangka pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur No. 39 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 16 Juni 2023.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin membenarkan Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 23 Tahun dengan Inisial "M" yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.
Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Tengah ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah.
• Tersangka Kasus Pencurian di Surau Ashabul Haq Ditangkap Polisi, Ini Orang dan Barang Buktinya
Tersangka berhasil mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) buah GENERATOR Listrik Merk Yamamoto Warna Hijau pada malam hari, yang disimpan oleh Pemiliknya di samping rumahnya, kemudian tersangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
Atas Terjadinya Pencurian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dan belum sampai 24 Jam setelah menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Berhasil Ungkap Tersangka berikut Barang Bukti selanjutnya diamankan di Polsek singkawang Tengah guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Tegasnya
Ianya juga menambahkan Bahwa Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial M adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Curah Hujan di Kalbar Menurun, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla |
![]() |
---|
Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Diteken Pemkab dan DPRD Landak |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Pencurian Gereja Mawar Sharon di Sungai Raya, Pelaku Sempat Lawan Polisi |
![]() |
---|
TERBONGKAR Kronologi Pria Curi Dump Truck Rp250 Juta di Tempat Cuci Mobil di Kubu Raya |
![]() |
---|
Personel Polres Singkawang Edukasi Masyarakat untuk Tangkal Premanisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.