Cek Live Streaming Pembacaan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup
Para peserta pemilu dan publik di tanah air sangat menantikan putusan tersebut dengan perkara yang diregister dengan No 114/PUU-XX/2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok Kamis 15 Mahkamah Konstitusi (MK) akan putusan tentang hasil uji materil mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Live Streaming Putusan MK tentang hasil uji materil mengenai sistem proporsional terbuka bisa disaksikan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Berikut tautan siaran langsung hasil keputusan MK tentang pemberlakuan proporsional tertutup atau tetap proporsional terbuka.
Para peserta pemilu dan publik di tanah air sangat menantikan putusan tersebut dengan perkara yang diregister dengan No 114/PUU-XX/2022.
Pro kontra memang terjadi tentang perubahan sistem pemilu tersebut.
• Penyebab Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Singgung Denny Indrayana
8 partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai politik yang prosistem proporsional terbuka berargumentasi sistem ini menyediakan ruang bagi rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih, yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai politik. Sistem ini dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Sedangkan bagi partai politik yang setuju sistem proporsional tertutup berdalih sistem proporsional terbuka berdampak negatif adanya pembajakan oleh calon pragmatis yang karena popularitas dan kemampuan finansial berhasil terpilih dalam pemilu.
Sistem ini berakibat merugikan partai karena pudarnya ikatan ideologis antara calon terpilih dengan partai politik yang telah mencalonkannya.
Partai-partai politik yang hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka juga membawa alasan penguat adanya Putusan MK.
Menurut mereka, sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.
• Alasan MK Aminkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Belakangan, beredar kabar MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Desas-desus tersebut diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny tak mengungkap pasti sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Mei 2023.
Kabar ini langsung dibantah oleh MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dimintai tanggapannya, Minggu 28 Mei 2023.
Selanjutnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.
Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK, mkri.id.
Kendati MK membantah bocornya putusan uji materi terkait sistem pemilu, ramai pihak yang angkat bicara terkait kabar ini. Sebagian menolak sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| HASIL PSG vs Bayern Munich Liga Champions 2025-2026 Malam Ini! Duel Penentu Tim Lolos 8 Besar |
|
|---|
| Live Score Liverpool vs Real Madrid Liga Champions 2025-2026, Asa Dendam The Reds Final 2022 |
|
|---|
| STARTING Line Up PSG vs Bayern Munich Liga Champions 2025-2026, Duel Panas Pemuncak Klasemen |
|
|---|
| PSG vs Bayern Munich Liga Champions 2025-2026 Tayang Jam Berapa Malam Ini? Live di Vidio dan SCTV |
|
|---|
| Klasemen Piala Dunia U17 2025 Grup H Update! Peluang Timnas Indonesia U17 Tempel Brazil U 17 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.